295 Kendaraan Terjaring Operasi di Jakut
Ratusan kendaraan terjaring operasi gabungan yang dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, polisi dan TNI. Operasi menyasar pada kendaraan parkir liar dan juga pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
Untuk yang diderek harus bayar denda langsung ke Bank DKI Rp 500 ribu. Kalau ditilang ikut proses di pengadilan
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, razia dilakukan di Jl Cilincing Raya, Jl Boulevard Raya, Jl Yos Sudarso dan Jl
RE Martadinata."Dalam operasi itu, kami menjaring sebanyak 295 kendaraan yang terdiri dari roda empat, roda dua, angkutan umum dan truk angkut barang," ujar Benhard, Senin (13/3).
156 Kendaraan di Jakbar Terjaring RaziaMenurut Benhard, kendaraan yang terjaring merupakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, truk angkutan dan juga motor. Adapun rincian penindakan yang dilakukan yakni 161 kendaraan ditilang, 48 motor cabut pentil, 44 kendaraan roda empat cabut pentil, 27 diderek, tujuh setop operasi dan delapan kendaraan motor diangkut.
"Untuk yang diderek harus bayar denda langsung ke Bank DKI Rp 500 ribu. Kalau ditilang ikut proses di pengadilan," tandasnya.